KPK Tetapkan Eks Legislator Jawa Barat Tersangka Suap Bupati Indramayu
January 29, 2021 By Cynthia Off

KPK Tetapkan Eks Legislator Jawa Barat Tersangka Suap Bupati Indramayu

Komisi pembasmian korupsi (kpk) memutuskan terdakwa baru dalam masalah suap yang menangkap bekas bupati indramayu supendi. Terdakwa baru itu yaitu anggota dprd propinsi jawa barat masa 2014-2019 abdul rozaq muslim (arm).

 

“kpk lakukan penyidikan dan tingkatkan posisi kasus ke penyelidikan semenjak bulan agustus 2020 dengan memutuskan seseorang terdakwa yaitu arm.” tutur deputi pengusutan karyoto dalam temu jurnalis di gedung kpk. Kuningan. Jakarta selatan. Senin (16/11/2020).

Abdul rozaq didugakan menyalahi pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi seperti sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai perombakan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi.

Penentuan abdul rozaq selaku terdakwa adalah peningkatan kasus yang menangkap bekas bupati indramayu supendi. Kadis pupr indramayu omarsyah. Kabid jalan di dinas pupr indramayu wempy triyono. Dan seorang swasta namanya carsa.

Karyoto menjelaskan. Masalah ini berawal waktu carsa pengin memperoleh project di pemkab indramayu. Selanjutnya abdul rozaq selaku anggota dprd usaha perjuangkan kontribusi propinsi. Agar kontribusi propinsi itu menjadi bujet project yang akan ditangani carsa.

Carsa janjikan fee 5 % ke andul rozaq jika memperoleh pekerjaan itu. Pada 2016. Abdul rozaq janjikan kontribusi propinsi tahun 2017 di kabupaten indramayu yang akan dikasih ke carsa.

Atas kontribusi abdul rozaq. Carsa mendapatkan beberapa project di dinas bina marga kabupaten indramayu pada tahun 2017. Yang nilainya sejumlah rp 22 miliar.

“atas kontribusi arm (abdul rozaq) dalam pencapaian project carsa. Arm diperhitungkan terima beberapa dana sejumlah rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dikerjakan dengan transfer ke rekening atas nama seseorang.” kata karyoto.

Karyoto menyebutkan. Team penyidik sudah lakukan kontrol 10 orang saksi dan lakukan penyitaan berbentuk uang sebesar rp 1.594.000.000.

“untuk kebutuhan penyelidikan. Pada ini hari sesudah dikerjakan kontrol ke terdakwa. Penyidik akan lakukan penahanan untuk 20 hari di depan terhitung semenjak tanggal 16 november 2020 s/d 5 desember 2020 di rutan cabang kpk gedung merah putih.” katanya.

Komisi pembasmian korupsi (kpk) mengadakan test swab pcr ke karyawan. Terhitung karyawan di direktorat penyelidikan kedeputian pengusutan kpk. Hasilnya 13pegawai dan satu orang tahanan positif covid-19.