Saat Anies Bandingkan Penanganan Kerumunan Acara Rizieq Shihab dengan Pilkada
January 29, 2021 By Cynthia Off

Saat Anies Bandingkan Penanganan Kerumunan Acara Rizieq Shihab dengan Pilkada

 

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperjelas, Pemprov DKI tidak diam diri berkaitan keramaian tiada implementasi prosedur kesehatan pada acara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pemprov DKI ambil langkah-langkah menahan keramaian. Langkah awal Pemprov, menurut Anies Baswedan, dengan mengirim surat peringatan ke wali kota Jakarta Pusat ke panitia acara.

Cara ke-2 , ia menyebutkan Pemprov langsung memberikan ancaman ke panitia acara waktu diketemukan ada pelanggaran.

Terakhir, Anies memperbandingkan perlakuan keramaian di DKI dan wilayah lain. Untuk wilayah yang lain melakukan Pemilihan kepala daerah, menurut dia tidak ada cara penjagaan pro aktif sama seperti yang dikerjakan DKI.

Anies menyebutkan, keharusan Pemprov sudah dilaksanakn untuk menahan keramaian, yaitu dengan mengeluarkan surat ke panitia acara.

“Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasar ketentuan yang ada. Saat kita dengar berita ada satu aktivitas, karena itu secara pro aktif mengingati mengenai ketetapan yang ada. Jadi jika tempo hari, Wali Kota Jakarta Pusat mengirim surat mengingati jika ada ketetapan yang perlu ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dikerjakan di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).

Menurut dia, apa yang telah dikerjakan DKI telah sama ketentuan. Dia memperbandingkan cara barusan dengan masalah keramaian Pemilihan kepala daerah di wilayah lain.

“Anda bisa check daerah mana di Indonesia yang lakukan pengangkutan surat mengingati secara pro aktif jika berlangsung kekuatan penghimpunan,” katanya.

“Anda saksikan Pemilihan kepala daerah di semua Indonesia sedang berjalan, apa ada surat [resmi] mengingati pelaksana mengenai keutamaan mematuhi prosedur kesehatan. Itu pertama,” lebih Anies.

Cara ke-2 , lanjut Anies, Pemprov DKI dengan cepat menangani pelaksana acara yang menyalahi prosedur kesehatan, dengan denda.

“Saat berlangsung pelanggar atas prosedur kesehatan, karena itu pelanggaran itu ditindak selekasnya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan ketentuan. Berarti yang menyalahi ya harus ditindak. Itu yang kita kerjakan,” katanya.

Bekas Mendikbud itu menyebutkan seluruh keputusan Pemprov telah sama ketentuan yang ada, dalam masalah ini ialah Peraturan gubernur.

“Menjadi yang ditangani ialah sesuai ketetapan ketentuan yang ada. Dan itu peranan dari pemerintahan. Pemerintahan jalankan sesuai ketetapan. Ketetapannya ditata di mana? Ada Ketentuan Gubernur dan itu sebagai referensi,” pungkas Anies Baswedan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutus masih mengadakan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 pada 9 Desember kedepan. Keputusan ini juga memetik pro-kontra. Beberapa faksi memandang pemilihan kepala daerah ini sepantasnya diundur karena mempunyai potensi jadi cluster baru Covid-19. Mahfum, Pemilihan kepala daerah 2020 ini ialah pilkada paling besar sejauh riwayat Indonesia. Karena akan menyertakan 270 wilayah.

Tetapi, Jokowi memiliki pendapat lain. Kepala negara memandang Pemilihan kepala daerah 2020 tidak dapat diundur karena tidak ada yang mengenali kapan wabah Covid-19 akan usai. Karena itu ia minta supaya penerapan pemilihan kepala daerah bisa diadakan dengan baru yang memprioritaskan kesehatan warga.

“Keadaan tidak dapat didiamkan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap harus dikerjakan. Tidak dapat menanti sampai wabah usai karena kita tidak paham, negara mana juga tidak mengetahui kapan wabah Covid-19 ini usai,” terang Jokowi waktu pimpin meeting terbatas yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Walau sebenarnya, beberapa barisan warga telah mewanti-wanti supaya pemerintahan tunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah minimal sampai 2021. Karena penerapan pemilihan kepala daerah dicemaskan bisa jadi memperburuk kondisi sekarang ini.

Diantaranya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dimuat dalam pengakuan jurnalis langsung diberi tanda tangan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Senin (21/9/2020).

“Berkaitan dengan Penyeleksian Ke Wilayah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyarankan Komisi Penyeleksian Umum (KPU) untuk selekasnya mengulas secara eksklusif dengan kementerian dalam negeri, DPR, dan lembaga berkaitan supaya penerapan Pemilihan kepala daerah 2020 bisa dilihat kembali lagi agenda realisasinya atau ketentuan kampanye yang menyertakan keramaian massa,” begitu salah satunya potongan point.

Anggota Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan, Bawaslu mendapati 306 pelanggaran prosedur kesehatan (prokes).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu melontarkan sekitar 306 peringatan tercatat. Sedang ancaman pembubaran kampanye dikerjakan pada 25 aktivitas,” paparnya.

Menurut Afif, disiplin pada prosedur kesehatan penjagaan Covid-19 harus tetap diperkokoh. Pengokohan ini dikerjakan diantaranya dengan pengadaan peralatan prosedur kesehatan, yaitu sabun bersihkan tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.

“Tidak cuma disiapkan, pelaksana kampanye harus pastikan beberapa hal itu dipakai dan diaplikasikan dalamaktivitas kampanye. Ditambah lagi penegakan menjaga jarak dalam aktivitas,” katanya.

“Pada intinya, hal prosedur kesehatan itu sudah ditata dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan Pemilihan kepala daerah dalam Keadaan Musibah Non-alam Covid-19,” ikat Afif.

Massa bersama-sama pergi ke arah Lapangan terbang Soekarno Hatta untuk menyongsong kehadiran Rizieq Shihab. Akses jalan ke arah lapangan terbang juga alami kemacetan panjang.