KPK Sesalkan Unnes Kembalikan Mahasiswa ke Orangtuanya Karena Laporkan Dugaan Korupsi Rektor
January 29, 2021 By Cynthia Off

KPK Sesalkan Unnes Kembalikan Mahasiswa ke Orangtuanya Karena Laporkan Dugaan Korupsi Rektor

Wakil ketua komisi pembasmian korupsi (kpk) nurul ghufron menyesalkan sikap kampus negeri semarang (unnes) yang kembalikan mahasiswanya ke orangtuanya.

 

Mahasiswa yang dibalikkan ke orangtuanya namanya frans josua napitu. Frans dibalikkan karena memberikan laporan rektor unnes fathur rokhman ke kpk atas sangkaan korupsi.

“kpk sayangkan rektor unnes yang sudah kembalikan pembimbingan mahasiswanya ke orang tuanya kembali lagi sebab yang berkaitan sudah memberikan laporan rektornya ke kpk atas sangkaan tindak pidana korupsi.” tutur ghufron. Selasa (17/11/2020).

Menurut ghufron. Laporan ada sangkaan tindak pidana korupsi dapat dikerjakan oleh siapa dan adalah hak tiap masyarakat. Terhitung mahasiswa unnes.

Menurut ghufron. Hal itu dilindungi oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 mengenai perombakan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam pasal 41 ayat 1 uu tipikor memperjelas warga bisa berpartisipasi menolong usaha penjagaan dan pembasmian tindak pidana korupsi.

“bahkan juga negara sudah mempersiapkan penghargaan atas penerapan ikut serta warga itu dengan dasar hukum ketentuan pemerintahan nomor 43 tahun 2018 mengenai tata langkah penerapan ikut serta warga dan pemberian penghargaan dalam penjagaan dan pembasmian tindak pidana korupsi.” kata ghufron.

“oleh karenanya. Bila ada faksi pns yang memberi ancaman atas penerapan hak dan kewajibannya dalam berpartisipasi dalam pembasmian korupsi. Hal itu benar-benar sayang.” wakil ketua kpk ghufron menambah.

Dikutip dari di antara. Fakultas hukum unnes kembalikan frans ke orang tuanya untuk mendapatkan pembimbingan kepribadian watak. Dekan fakultas hukum unnes rodiyah menjelaskan. Bertepatan dengan keputusan itu. Faksi universitas tunda semua keharusan frans selaku mahasiswa unnes untuk enam bulan di depan.

Menurut dia. Pengembalian pembimbingan frans ini belum adalah ancaman atas perbuatannya yang dipandang sudah turunkan rekam jejak unnes.

“surat pernyataan telah kami kirimkan ke orangtua yang berkaitan lewat pt pos dan pernyataan lewat whatsapp.” ucapnya seperti diambil dari di antara.

Rodiyah menerangkan surat keputusan ini dibikin sesudah lewat alasan team yang dibuat habis laporan frans ke kpk pada minggu kemarin. Sesudah enam bulan dibalikkan ke orangtua. Katanya. Frans akan kembali lagi dipelajari untuk mengenali ada perombakan atau mungkin tidak.

Awalnya frans membuat laporan ke kpk pada jumat (13/11/2020). Dia menyampaikan rektor fathur rokhman ke kpk. Frans mengakui mendapati pemakaian bujet di unnes yang tidak lumrah yang mengambil sumber dari mahasiswa atau luar mahasiswa baik sebelum serta sesudah wabah covid-19.

Dia masukkan perincian elemen bujet. Tambahan dokumen dan data simpatisan dalam laporan itu. Dia mengharap data itu dapat ditingkatkan selanjutnya sama proses hukum yang berjalan.

Bekas sekretaris ma nierhadi dicheck untuk pertamanya kali di kpk. Nurhadi dicheck bersama menantunya dalam masalah suap dan gratifikasi di mahkamah agung sejumlah rp 46 miliar.