Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta, Cukup Sebagai Efek Jera?
January 29, 2021 By Cynthia Off

Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Berujung Denda Rp 50 Juta, Cukup Sebagai Efek Jera?

Dua acara acara di tempat tinggal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat masih tersisa bertanya. Bahkan juga, acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang didatangi beberapa ribu orang itu berbuntut denda.

 

Ialah Pemprov DKI Jakarta yang jatuhkan denda ke FPI dan Rizieq Shihab sebab dipandang sudah memacu berlangsungnya keramaian yang tidak mematuhi prosedur kesehatan Covid-19. Tetapi, permasalahan ini tidak stop dengan denda Rp 50 juta yang disebut sudah dibayarkan Rizieq Shihab.

Sebagai permasalahan, jika benar-benar dipandang menyalahi, mengapa tidak semenjak awalnya gagasan acara itu tidak boleh untuk diadakan. Atau, juga bisa aparatur membuyarkan keramaian waktu acara berjalan. Pertanyaan seterusnya, apa pembayaran denda dapat memberi dampak kapok untuk warga tidak untuk menyalahi prosedur kesehatan?

Ahli Pandemiologi dari Fakultas Kesehatan Warga Kampus Indonesia (UI) Ede Surya Darmawan menjelaskan, masalah mengenai ada keramaian yang menyalahi prosedur kesehatan telah muncul semenjak Rizieq Shihab pulang ke Indonesia sebab berlangsungnya seringkali penghimpunan massa.

“Pokoknya ini, dalam pengendalian musibah kan semestinya yang paling penting malah bagaimana penjagaan dikerjakan, bukan dendanya,” keras Ede Surya ke Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Yang perlu diberi penyadaran ke khalayak, lanjut ia, ialah jika keramaian itu jangan. Positivity rate Covid-19 secara nasional masih tinggi, berarti kekuatan penyebaran masih tinggi.

“Semestinya seluruh pihak mengendalikan diri jangan mengundang keramaian yang prospektif untuk berlangsungnya penyebaran, sama seluruh, tidak bisa pilih-memilih. Dari awalnya semestinya proses itu bukan bayar dendanya, sebab kan Corona tidak raib karena bayar denda, itu konsepnya,” papar Ede Surya.

“Apa saat bayar denda lalu penyebaran tidak berlangsung? Denda itu membuat dampak kapok untuk yang tidak sanggup membayar. Untuk yang sanggup membayar denda ya bayar saja, usai permasalahannya. Untuk kami benar-benar menyesalkan, dari sudat pandang warga kami menyesalkan pemerintahan memperkenankan perlakuan (keramaian) itu sebab akan menyebabkan tambahan penyebaran,” tambah ia.

Yang perlu dikerjakan menurutnya, saat sebelum acara diadakan harus ada perlakuan protektif, misalkan dibolehkan lakukan acara asal cuman 100 orang yang datang dengan luas ruang spesifik. Jika perlu pemerintahan memberikan sarana untuk acara diadakan secara daring.

“Jika yang saat ini berlangsung kan bukan penjagaan, yang berlangsung tidak apa-apa menyalahi, yang perlu bayar denda. Jadi maksudnya tidak terwujud, maksudnya larangan keramaian itu tidak untuk kumpulkan uang denda tetapi agar tidak ada penyebaran baru. Dalam public health itu seluruh orang teman ya, musuh kita ialah keterbatasan, ketidaktahuan, dan ketidakpedulian,” keras Ede Surya.

Karenanya, lanjut ia, tidak ada alternatif lain, cara untuk menahan berlangsungnya penyebaran Covid-19 dengan menahan penyebaran.

“Tidak dapat ditawar kembali, jadi oke ingin membuat ini acara, nah dari awalnya kepolisian tidak dapat meluluskan sebab keadaan semacam ini. Kepolisian itu perlu keras sampaikan. Jika masih ngotot, disini peranan negara, negara harus datang dalam amankan rakyatnya. Apa itu dengan ketetapan pidana atau lainnya silahkan sama ketentuan yang ada,” tutur Ede Surya.

Saat itu, pandemiolog dari Kampus Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyaksikan masalah keramaian orang di acara Rizieq Shihab pada Sabtu malam lalu dengan simpel.

“Jadi, keramaian itu mengakibatkan penyebaran Covid-19 bertambah, itu pastinya. Kemudian akan tingkatkan penyebarannya ke warga sekelilingnya. Untuk saya, jika saya kerjakan itu (berkerubung), saya berdosa sebab sudah membuat kenaikan angka Covid-19,” tutur Tri Yunis ke Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, yang paling penting itu bukan dendanya, tetapi larangan untuk berkerubung dan supaya seluruh patuh pada prosedur kesehatan. Ketentuannya, lanjut ia, jangan dibedakan aplikasinya. Misalkan, berkerubung tidak boleh, tetapi di posisi rekreasi orang berkerubung didiamkan.

“Jadi silahkan kita sama jaga di mana saja jangan berkerubung, maksudnya jangan menebarkan Covid-19,” sebutkan Tri Yunis.

Menurutnya, kuncinya ialah kepastian dalam membuat ketentuan dan stabilitas beberapa petinggi dalam menjaringnkannya. Disamping itu, ketentuan harus berlaku universal, bukan hanya untuk teritori atau wilayah spesifik.

“Ketentuan larangan berkerubung itu difungsikan lengkap, baik itu zone hijau, zone kuning, zone oranye, zone merah, semua jangan berkerubung. Jadi harus adil. Jangan selanjutnya kalaulah ada acara semestinya optimal 60 orang, jadi semestinya pakai optimal, bukan 25 % atau 50 %,” keras Tri Yunis.

Saat itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoto memandang, tanggung jawab atas berlangsungnya keramaian waktu acara di tempat tinggal Rizieq Shihab ada pada tangan Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Saya balikkan ke pemerintahan DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab organisasi keagamaan, figur warga, pakar pandemiologi dan semua sudah mengingati bahaya dan resiko ada keramaian untuk kesehatan di zaman wabah ini,” tutur Rahmad ke Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Ia berargumen, sejauh ini membuat peraturan mengenai larangan berkerubung di periode wabah Covid-19 atau PSBB Peralihan ialah Gubernur DKI. Gubernur DKI lah yang membuat ketentuan tehnis mengenai mana acara yang bisa dan berapakah banyaknya orang yang bisa datang.

“Jadi Gubernur jangan berpura-pura tidak paham dan jangan tutup mata adanya pelanggaran prosedur kesehatan. Seharusnya Gubernur yang mengingati, seharusnya gubernur yang memperkenankan atau mungkin tidak,” papar wakil rakyat dari Komisi Kesehatan itu.

Tetapi, diakuinya cuman dapat pasrah jika Gubernur DKI selanjutnya tutup mata pada sesuatu yang berlangsung. Namun, selaku penguasa daerah Ibu Kota, ia mengharap Anies serius menahan bertambahnya banyaknya pasien Covid-19.

“Jika malu menegakkan ketentuan ya bagaimana ingin mengatur Covid-19, apa lagi seluruh aktivitas di DKI, gubernur yang bertanggungjawab. Berharap dikenang, PSBB masih berjalan dan DKI tidak ada pertanda turun angka Covid-19, masih beresiko,” keras Rahmad.

Ia mengharap Gubernur Anies bukan hanya galak ke aktor usaha dan lokasi hiburan dan warga biasa, seperti masalah limitasi pengunjung atau jumlah pegawai yang bisa bekerja. Pokoknya, Anies Baswedan harus menegakkan wibawa PSBB.

“Saya membaca di medium, Wakil Gubernur DKI juga mengingati supaya pengunjung patuh prosedur kesehatan, tetapi apa faktaya? Hanya anjuran saja?” bertanya Rahmad.

Menurutnya, entahlah ulama, politikus, aktris atau figur nasional yang mendatangi atau melangsungkan aktivitas di DKI di periode wabah semestinya turuti ketentuan PSBB yang mash berlaku. Sebab, jika ngotot risikonya benar-benar beresiko untuk masyarakat Jakarta. Masalah ada ancaman denda, menurutnya tidak akan berpengaruh apa-apa.

“Mana ada dampak kapok, malah preseden jelek, kelak malah banyak yang menyalahi hanya karena bayar uang begitu, konser musik, aktivitas seperti ini dan yang lain cuman didenda dengan rupiah. Ini tidak sesuai dengan risiko rakyat yang terancam terjangkit Covid-19,” keras Rahmad.

Ia dapat pahami bila bayar denda adalah ketentuan tercatat, namun saja keramaian harus tidak boleh. Apa lagi Pemprov DKI punyai aparatur yang dapat dikeluarkan untuk membuyarkan acara itu.

“Oke ini denda sama ketentuan, tetapi jangan diam saja dan biarkan. Jika tidak sanggup minta bantuan ke TNI dan Polri untuk mengatur. Dasarnya, benar-benar tidak efisien dan tidak membuat kapok denda begitu, dengan resiko banyak rakyat yang akan terkena,” Rahmad memungkasi.

Menyikapi bermacam kritik pada Pemprov DKI, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria sampaikan fakta kenapa faksinya tidak semenjak awalnya menahan atau membuyarkan acara yang didatangi beberapa ribu orang itu. Menurut dia, jumlah personil yang terbatas membuat faksinya sulit memantau keramaian.

“Kan ada beberapa batasan, jumlah kami terbatas,” katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (16/11/2020).

Sebab terbatasinya personil Satpol PP, Ariza menyebutkan sudah minta kontribusi aparatur kepolisian untuk jaga acara itu dari keramaian.

“Kami telah koordinasikan waktu itu dengan aparatur yang lain. Kan kami tidak dapat berdiri dengan sendiri. Kami telah minta dan publikasi, ada baliho, banner, kami meminta (tidak berkerubung) dan lain-lain,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu mengakui, Pemprov DKI sudah jalankan pekerjaannya yaitu menyarankan.

“Berkaitan Petamburan kami selaku Pemprov telah menyarankan, minta, bertandang ke, bahkan juga menyuratkan. Selanjutnya saat ada pelanggaran kami tindak, diberi ancaman yang paling tinggi Rp 50 juta, jika diulangi kembali Rp100 juta,” pungkasnya.

Seperti telah diperhitungkan jauh awalnya, acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di teritori Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam, memunculkan keramaian.

Semenjak gagasan acara ini digaungkan, banyak faksi yang cemas ajang ini akan memunculkan keramaian massa. Karena, DKI Jakarta sekarang ini masih juga dalam periode limitasi sosial bertaraf Besar (PSBB) peralihan. Apa lagi panitia pelaksana memprediksi acara itu akan didatangi seputar 10 ribu orang.

“Diprediksi lebih dari 10 ribu, ingat sambutan umat yang demikian cinta dan rindu, banyak sekali yang kangen dengan Habib Rizieq,” kata ketua panitia Haris Ubaidillah.

Panitia juga semenjak awalnya menyarankan jemaah yang akan datang untuk jaga prosedur kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan membersihkan tangan. Dengan adanya banyak tamu undangan yang datang, ringkas massa kesusahan untuk jaga jarak.

Bahkan juga, tidak kurang dari Satuan tugas Perlakuan Covid-19 turut menjaga dengan mengantar masker dan hand sanitizer untuk acara ini. Masker itu diantarkan ke tempat tinggal Rizieq yang jadi posisi acara pernikahan di Jalan Petamburan III, Sabtu siang.

Direktur Pengendalian Logistik dan Perlengkapan BNPB Rustian menjelaskan, kontribusi masker ini adalah usaha Satuan tugas Perlakuan Covid-19 untuk pastikan prosedur kesehatan diaplikasikan secara baik sepanjang acara berjalan.

Tetapi, bukti di atas lapangan tidak sesuai keinginan. Beberapa tamu duduk berdesak-desakan di muka pentas yang sudah disiapkan. Tidak ada menjaga jarak minimum satu mtr. sama prosedur kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona pemicu infeksi Covid-19.

Beberapa tamu malah duduk sama-sama berdempetan. Meskipun begitu, sebagian besar tamu nampak menggunakan masker. Panitia ikut bagikan masker untuk tamu yang tidak bawa masker yang dari kontribusi Satuan tugas Perlakuan Covid-19.

Tidak itu saja, semua batas Jalan KS Tubun ditutup karena jumlahnya massa yang tiba. Rizieq sendiri mengutarakan susahnya mengaplikasikan prosedur kesehatan, terutamanya mengendalikan dan jaga jarak fisik antar tamu undangan.

Akhirnya, Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta jatuhkan denda administratif sejumlah Rp 50 juta ke Front Pembela Islam (FPI) dan pimpinannya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bijakin mengutarakan, ada pelanggaran prosedur kesehatan pada acara acara itu. Ia menambah, faksinya telah melontarkan surat pemberian ancaman ke Rizieq, Minggu (15/11/2020).

Dalam suratnya, Bijakin menyebutkan, pelanggaran yang diartikan yaitu tidak ada limitasi jumlah tamu undangan hingga memunculkan keramaian.

“Dasarnya acara apa saja yang dikerjakan saat berlawanan dengan prosedur Covid-19 karenanya akan dikenai ancaman sama ketetapan,” kata Bijakin.

Menurutnya, acara itu menyalahi Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 mengenai Implementasi Disiplin dan Penegakan Hukum Prosedur Kesehatan Selaku Usaha Penjagaan dan Pengaturan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 mengenai Penerapan Limitasi Sosial Bertaraf Besar pada Periode Peralihan Ke arah Warga Sehat, Aman, dan Produktif. Rizieq disebutkan terima dan siap bayar denda yang diberi.

“Tanggapan (Rizieq) baik, terima buat kami menegakkan ketentuan disiplin. Kami telah berikan dan telah dikenai denda dan telah dituntaskan,” sebut Bijakin.

Sesaat, menantu Rizieq, Hanif Al Athos ikut benarkan hal itu. Hanif menjelaskan, faksi keluarga sudah mengakhiri ancaman dengan bayar denda langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

“Iya kontan, iya (di dalam rumah). Teknisnya, detilnya, saya merasa tidak perlu diterangkan, yang sudah jelas dibayarkan. Saya tidak tahu detilnya berapakah, tetapi optimal Rp 50 juta barusan,” papar Hanif.

Menurut Hanif, faksi keluarga tidak mempersoalkan ancaman denda yang diberi Pemprov DKI ke Rizieq atas acara pada Sabtu malam kemarin.

“Kami dari faksi keluarga, telah terima surat itu. Kami menyadari ancaman itu. Walau panitia minta ke umat untuk taat prosedur, menjaga jarak, dan lain-lain, tetapi semangat begitu besar. Jadi kami menyadari ada denda dan kami telah bayar dari faksi keluarga,” sebut Hanif kembali.

Selanjutnya, Hanif mengakui jika FPI adalah salah satunya organisasi bungkusyarakatan yang konsentrasi pada perlakuan pandemi. Bahkan juga, katanya, perintah perlakuan dan penjagaan diawasi langsung oleh Rizieq saat ada di Arab Saudi.

“Bahkan juga Habib Rizieq yang mengawasi sendiri perlakuan Covid ini dari Saudi semenjak awalnya. Jadi kami benar-benar concern bereskan Covid ini, sebab ini permasalahan kemanusiaan hingga tiap aktivitas yang diselenggarakan kami minta ke umat Islam terutamanya, untuk patuhi prosedur kesehatan,” tutur Hanif.

Hanif juga pastikan, tiap aktivitas FPI yang akan datang akan mengaplikasikan prosedur kesehatan untuk menahan infeksi virus corona (Covid-19).

Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Bijakin berkelit telah tindak tegas pelanggaran prosedur kesehatan di acara Rizieq Shihab. Perlakuan keras yang diartikan berbentuk ancaman denda Rp 50 juta.