Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya
January 29, 2021 By Cynthia Off

Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan agung kembali lagi mengecek 3 orang saksi berkaitan kasus tindak pidana korupsi dalam pengendalian keuangan dan dana investasi pada pt. Asuransi jiwasraya (persero) yang dikerjakan untuk terdakwa korporasi dan terdakwa individu pieter rasiman. “ini hari team beskal penyidik pada direktorat penyelidikan beskal agung muda tindak pidana spesial kejaksaan agung ri. Kembali lagi lakukan kontrol pada 3 orang saksi terdakwa korupsi pengurus keuangan dan dana investasi pt. Asuransi [jiwasraya ](https://www.liputan6.com/tag/jiwasraya “”)pieter rasiman.” tutur kapuspenkum kejaksaan agung ri hari setiyono dalam keteranganya. Senin (16/11/2020).

Menurut dia. Info tiga saksi itu dipandang perlu untuk ungkap seberapa jauh peranan beberapa saksi dalam jalankan perusahaannya dan hubungannya dengan jual-beli saham dari pengendalian keuangan dan dana investasi pada pt. Asuransi jiwasraya yang berlangsung di bursa dampak indonesia.

“ke-3 saksi yang dicheck ialah bekas direktur taktikc investment pt inertia khusus nie swe hoa. Saksi untuk terdakwa piter rasiman. Yuliani almalita dan direktur pt. Artha sekuritas. Suparno sulina.” ucapnya.

Selanjutnya. Hari sampaikan berkaitan kontrol saksi dikerjakan dengan memerhatikan prosedur kesehatan mengenai penjagaan penyebaran covid-19. Diantaranya dengan memerhatikan jarak aman di antara saksi dengan penyidik yang telah memakai alat perlindungan diri (apd).

“komplet dan untuk beberapa saksi harus kenakan masker dan terus membersihkan tangan memakai hand sanitizer sebelum dan setelah kontrol.” jelasnya.

Awalnya. Kejaksaan agung sudah memutuskan direktur khusus pt himalaya energi gagah. Piter rasiman (pr) selaku terdakwa. Penentuan terdakwa ini berkaitan dengan sangkaan masalah korupsi di pt asuransi jiwasraya (ajs).

“pada ini hari diputuskan kembali satu orang terdakwa atas nama pr. Yang berkaitan ialah direktur khusus pt himalaya energi gagah.” kata kepala pusat pencahayaan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung. Hari setiyono di kejagung. Jakarta selatan. Senin (12/10/2020).

Dia menerangkan. Penentuan terdakwa ke pr itu sebab ada hubungannya atau jalinan secara bersama lakukan korupsi dengan beberapa tersangka yang telah jalani sidang di pengadilan tipikor. Jakarta pusat.

“jadi. Terdakwa ini diperhitungkan lakukan kerja sama dengan tersangka diantaranya joko hartono tirto. Sangkaan keterkaitannya ialah terdakwa ini membuat perusahaan untuk dipakai penataan investasi yang dikerjakan oleh beberapa tersangka dengan memakai uang yang dari pt asuransi jiwasraya.” terangnya.

Atas landasan itu. Penyidik memutuskan pr selaku terdakwa atas masalah yang sekarang melibatkannya.

“terdakwa diduga lakukan tindak pidana korupsi pasal dugaan ke 1 primer pasal 2 ayat 1 uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tipikor seperti dirubah dan ditambah lagi uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perombakan uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tipikor subsider pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tipikor seperti dirubah dan ditambah lagi uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perombakan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tpikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.” ucapnya.

“pada terdakwa didugakan mengenai pencucian uang dengan tuduhan atau dugaan pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai penjagaan dan pembasmian tppu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau ke-2 pasal 4 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai penjagaan dan pembasmian tppu jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.” tambahnya.

Dengan diputuskannya pr selaku terdakwa. Karena itu penyidik langsung lakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan.

“pada terdakwa pada ini hari akan dikerjakan usaha paksa berbentuk penahanan dengan macam penahanan rutan. Terhitung mulai ini hari senin. 12 oktober 2020 dan akan ditaruh di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan.” tutupnya.